Jan 28, 2022 Jogja Smart Indotama Banking 0
DESKRIPSI
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan
sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lwmbaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
TUJUAN
• Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.
MATERI
1. Kebijakan Umum
• UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
• UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
• UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
• Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
2. Prinsip Dasar:
• Perusahaan Perasuransian
• Lembaga Pembiayaan
• Lembaga Pensiun
• Lembaga Keuangan non Bank
3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
• Prosedur Penerimaan Nasabah
a. Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
b. Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
• Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
• Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
• Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
• Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
• Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
• Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
• Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
7. Menciptakan Kesadaran Karyawan
8. Pelatihan Karyawan
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
WAKTU & TEMPAT
Januari - Maret | April - Juli | Juli - September | Oktober - Desember |
---|---|---|---|
03 - 05 Jan 2023 | 04 - 06 Apr 2023 | 04 - 06 Jul 2023 | 03 - 05 Okt 2023 |
10 - 12 Jan 2023 | 11 - 13 Apr 2023 | 11 - 13 Jul 2023 | 10 - 12 Okt 2023 |
17 - 19 Jan 2023 | 18 - 20 Apr 2023 | 17 - 19 Jul 2023 | 17 - 19 Okt 2023 |
24 - 26 Jan 2023 | 25 -27 Apr 2023 | 25 - 27 Jul 2023 | 24 - 26 Okt 2023 |
01 - 03 Feb 2023 | 02 - 04 Mei 2023 | 01 - 03 Agst 2023 | 31 Okt - 02 Nov 2023 |
07 - 09 Feb 2023 | 09 - 11 Mei 2023 | 08 - 10 Agst 2023 | 07 - 09 Nov 2023 |
14 - 16 Feb 2023 | 16 -18 Mei 2023 | 15 - 17 Agst 2023 | 14 - 16 Nov 2023 |
21 - 23 Feb 2023 | 23 -25 Mei 2023 | 22 - 24 Agst 2023 | 21 - 23 Nov 2023 |
28 Feb - 02 Mar 2023 | 30 Mei - 01 Jun 2023 | 29 - 31 Agst 2023 | 28 - 30 Nov 2023 |
7 - 9 Mar 2023 | 06 - 08 Jun 2023 | 05 - 07 Sep 2023 | 05 - 07 Des 2023 |
14 - 16 Mar 2023 | 13 - 15 Jun 2023 | 12 - 14 Sep 2023 | 12 - 14 Des 2023 |
20 - 22 Mar 2023 | 20 - 22 Jun 2023 | 19 - 21 Sep 2023 | 19 - 21 Des 2023 |
28 - 30 Mar 2023 | 27 - 29 Jun 2023 | 27 - 29 Des 2023 |
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya,
Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
FASILITAS
PENDAFTARAN
Nov 23, 2023 0
Nov 23, 2023 1
Nov 22, 2023 0
Nov 21, 2023 0
Sep 03, 2021 0
Aug 30, 2021 0
May 23, 2019 0