May 30, 2023 Jogja Smart Indotama Legal, Pasti Jalan 0
Tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi ini terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”. Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat member hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya. Dengan demikian lahirlah kontrak langsung dan tidak langsung seperti seperti PKWT dan Outsourcing.
PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenaga kerjaan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan. Adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing – menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
1. Melaksanakan hubungan kerja PKWT dan penggunaan tenaga Outsoucing secara benar
2. Menghindari perubahan PKWT menjadi hubungan kerja PKWTT
3. Mengambil langkah – langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Perushaan
4. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja melalui evaluasi kebutuhan tenaga kerja
5. Memahami dasar hubungan kerja outsourcing sebagaimana UU No. 13 / 2003
6. Mengevaluasi kegiatan outsourcing dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
1. Masalah Hubungan Kerja
2. Perjanjian Kerja Tertulis
3. Dasar Hukum PKWT
4. Batasan dan Ketentuan PKWT
5. Perubahan PKWT Jadi PKWTT
6. Program BPJS bagi Pekerja PKWT
7. Dasar hukum dan Pemikiran Outsourcing
8. Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
9. Permasalahan Vender
10. Implementasi Pelaksanaan
11. Alternatif lain
12. Perubahan Status Hubungan Kerja
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
Januari - Maret | April - Juli | Juli - September | Oktober - Desember |
---|---|---|---|
03 - 05 Januari 2025 | 01 - 03 April 2025 | 01 - 03 Juli 2025 | 07 - 09 Oktober 2025 |
08 - 10 Januari 2025 | 16 - 18 April 2025 | 08 - 10 Juli 2025 | 14 - 16 Oktober 2025 |
14 - 16 Januari 2025 | 23 - 25 April 2025 | 15 - 17 Jul 2025 | 21 - 23 Oktober 2025 |
21 - 23 Januari 2025 | 06 - 08 Mei 2025 | 22 - 24 Jul 2025 | 28 - 30 Oktober 2025 |
28 - 30 Januari 2025 | 13 - 15 Mei 2025 | 29 - 31 Jul 2025 | 04 - 06 November 2025 |
04 - 06 Februari 2025 | 20 - 22 Mei 2025 | 05 - 07 Agustus 2025 | 11 - 13 November 2025 |
11 - 13 Februari 2025 | 27 - 29 Mei 2025 | 12 - 14 Agst 2025 | 18 - 20 November 2025 |
18 - 20 Februari 2025 | 03 - 05 Juni 2025 | 19 - 21 Agst 2025 | 25 - 27 November 2025 |
25 - 27 Februari 2025 | 10 - 12 Juni 2025 | 26 - 28 Agustus 2025 | 02 - 04 Desember 2025 |
04 - 06 Maret 2025 | 17 - 19 Juni 2025 | 02 - 04 September 2025 | 09 - 11 Desember 2025 |
11- 13 Maret 2025 | 24 - 26 Jun 2025 | 09 - 11 September 2025 | 16 - 18 Desember 2025 |
18 - 20 Maret 2025 | 16 - 18 September 2025 | 23 - 25 Desember 2025 | |
25 - 27 Maret 2025 | 23 - 25 September 2025 | ||
30 Sept - 02 Oktober 2025 |
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya,
Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
FASILITAS
PENDAFTARAN
Aug 16, 2024 0
Aug 12, 2024 0
Jul 29, 2024 0
Jul 02, 2024 0
Feb 17, 2025 0
Feb 16, 2025 1
Feb 15, 2025 0
Feb 14, 2025 0