Sep 04, 2024 Jogja Smart Indotama Accounting&Finance, Pasti Jalan 0
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “withholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya. Dalam pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.
Definisi, ruang lingkup, jenis-jenis WHT, landasan mengapa ada WHT di Indonesia?, hak dan kewajiban pemotong pajak.
Subjek, objek, saat terutang, tarif dan DPP PPh Pasal 21/26, Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21/26
Subjek, objek, saat terutang, tarif dan DPP PPh Pasal 21/26, Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 22
Subjek, objek, saat terutang, tarif dan DPP PPh Pasal 23, Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23
Subjek, objek, saat terutang, tarif dan DPP PPh Pasal 26: Surat Keterangan Domisili (form DGT -1 dan form DGT-2) & prinsip dasar pemajakan dan tax treaty.
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
Januari - Maret | April - Juli | Juli - September | Oktober - Desember |
---|---|---|---|
02 - 04 Jan 2024 | 02 - 04 Apr 2024 | 02 - 04 Jul 2024 | 03 - 05 Okt 2024 |
09 - 11 Jan 202 | 16 - 18 Apr 2024 | 09 - 11 Jul 2024 | 10 - 12 Okt 2024 |
17 - 19 Jan 2024 | 23 - 25 Apr 2024 | 16 - 18 Jul 2024 | 15 - 16 Okt 2024 |
23 - 25 Jan 2024 | 01 - 03 Mei 2024 | 23 - 25 Jul 2024 | 24 - 25 Okt 2024 |
30 Jan - 01 Feb 2024 | 07 - 09 Mei 2024 | 30 Jul - 1 Agst 2024 | 29 - 30 Okt 2024 |
06 - 08 Feb 2024 | 14 - 16 Mei 2024 | 06 - 08 Agst 2024 | 05 - 06 Nov 2024 |
13 - 15 Feb 2024 | 21 - 23 Mei 2024 | 13 - 15 Agst 2024 | 12 - 13 Nov 2024 |
20 - 22 Feb 2024 | 28 - 30 Mei 2024 | 20 - 22 Agst 2024 | 19 - 20 Nov 2024 |
27 - 29 Feb 2024 | 04 - 06 Jun 2024 | 27 - 29 Agst 2024 | 26 - 27 Nov 2024 |
05 - 07 Mar 2024 | 11 - 13 Jun 2024 | 15 - 17 Agst 2024 | 03 - 04 Des 2024 |
12 - 14 Mar 2024 | 18 - 20 Jun 2024 | 22 - 24 Agst 2024 | 10 - 11 Des 2024 |
19 - 21 Mar 2024 | 25 - 27 Jun 2024 | 29 - 31 Agst 2024 | 17 - 18 Des 2022 |
26 - 28 Mar 2024 | 05 - 07 Sep 2024 | 23 - 24 Des 2022 | |
12 - 14 Sep 2024 | |||
19 - 21 Sep 2024 |
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya,
Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
PENDAFTARAN
Jogja Smart Indotama ( www.training-yogya.com )
Oct 31, 2024 0
Oct 30, 2024 0
Oct 29, 2024 0
Oct 25, 2024 0
Oct 30, 2024 0
Oct 29, 2024 0
Oct 25, 2024 0
Oct 23, 2024 0