Jun 21, 2023 Jogja Smart Indotama Legal, Terlaris 0
Diawali dengan krisis moneter melanda Indonesia, sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain. Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
Melalui pelatihan ini, kami akan memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan mengikuti Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.
1. Mengenai Kepailitan
Pengertian Pailit
Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
Konsekwensi Hukum Kepailitan
Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada
Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-
2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap
Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses
Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di Lindungi Undang –
3. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
4. Studi kasus & Evaluasi
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
| Januari - Maret | April - Juni | Juli - September | Oktober - Desember |
|---|---|---|---|
| 06 - 08 Januari 2026 | 07 - 09 April 2026 | 07 - 09 Juli 2026 | 06 - 08 Oktober 2026 |
| 13 - 15 Januari 2026 | 14 - 16 April 2026 | 14 - 16 Juli 2026 | 13 - 15 Oktober 2026 |
| 20 - 22 Januari 2026 | 21 - 23 April 2026 | 21 - 23 Juli 2026 | 20 - 22 Oktober 2026 |
| 27 - 29 Januari 2026 | 28 - 30 April 2026 | 28 - 30 Juli 2026 | 27 - 29 Oktober 2026 |
| 03 - 04 Februari 2026 | 05 - 07 Mei 2026 | 04 - 06 Agustus 2026 | 03 - 05 November 2026 |
| 10 - 12 Februari 2026 | 12 - 14 Mei 2026 | 11 - 13 Agustus 2026 | 10 - 10 November 2026 |
| 17 - 19 Februari 2026 | 19 - 21 Mei 2026 | 18 - 20 Agustus 2026 | 17 - 19 November 2026 |
| 24 - 26 Februari 2026 | 26 - 28 Mei 2026 | 25 - 27 Agustus 2026 | 24 - 26 November 2026 |
| 03 - 05 Maret 2026 | 02 - 04 Juni 2026 | 01 - 03 September 2026 | 01 - 03 Desember 2026 |
| 10 - 12 Maret 2026 | 09 - 11 Juni 2026 | 08 - 10 September 2026 | 08 - 10 Desember 2026 |
| 17 - 19 Maret 2026 | 16 - 18 Juni 2026 | 15 - 17 September 2026 | 15 - 17 Desember 2026 |
| 24 - 26 Maret 2026 | 23 - 25 Juni 2026 | 22 - 24 September 2026 | 22 - 24 Desember 2026 |
| 31 Maret - 02 April 2026 | 30 Juni - 02 Juli 2026 | 29 Sept - 01 Oktb 2026 | 28 - 30 Desember 2026 |
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya,
Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Nov 26, 2025 0
Oct 31, 2025 0
Oct 30, 2025 0
Sep 24, 2025 0
Dec 01, 2025 0
Sep 20, 2025 0
Aug 12, 2025 0
Aug 06, 2025 0